Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Kesejahteraan Rakyat


Tugas Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat
  1. Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan rakyat   yang meliputi:
  2. Menyusun program dan rencana kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan  pemerintahan desa dalam rangka menyelenggarakan urusan kesejahteraan rakyat.
  3. Mengumpulkan dan menyusun data  laporan urusan kesejahteraan rakyat.
  4. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam urusan kesejahteraan rakyat.
  5. Menginventarisasikan dan melaporkan kegiatan urusan kesejahteraan rakyat.
  6. Mengerjakan buku-buku bidang kesejahteran rakyat.
  7. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang tugasnya.
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya.
Fungsi Kaur Kesra:
  1. Menyusun program dan kebijakan pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan kesejahteraan rakyat.
  2. Pengumpulan dan penyusunan data potensi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat.
  3. Pelaporan dan evaluasi penyelenggaraan kesejahteraan rakyat.
Keterangan:
Pengisian /pengerjaan buku-buku administrasi desa yang menjadi tanggung jawabnya antara lain mengerjakn buku-buku :
  1. Model F1 : lain  Buku data pengurus dan anggota lembaga kemasyarakan.
  2. Model lain atas kebijakan Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang Kesejahteraan rakyat.



0 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Posting Komentar