Tugas Pokok dan Fungsi Sekertaris Desa

Tugas Sekretaris Desa :
  1. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
  2. Mengkoordinasikan tugas-tugas dan membina Kepala Urusan
  3. Membantu pelayanan ketatausahaan kepada kepala Desa
  4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa

Fungsi Sekretaris Desa :
  1. Pelaksanaan urusan surat menyurat, kearsipan dan Pelaporan
  2. Pelaksanaan koordinasi terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perangkat Desa;
  3. Pelaksanaan pelayanaan kepada masyarakat
  4. Penyiapan program kerja dan pelaporannya

Keterangan :
Pengisian /pengerjaan buku-buku administrasi desa yang menjadi tanggung jawab Sekretaris Desa antara lain mengerjakan buku-buku :
  1. Model A1 : Buku Data Peraturan desa;
  2. Model A2 : Buku Keputusan Kepala Desa;
  3. Model A3 : Buku Inventaris Desa;
  4. Model lain atas kebijakan Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang Administrasi Pemerintahan desa.



1 komentar:

  1. Artikel singkat tapi padat,bagus.
    Juga template blognya tak kalah bagus.
    Pake template apa mas?

    BalasHapus