Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Umum


Tugas Pokok dan Fungsi Kaur Umum
  1. Membantu Kepala desa menyusun rencana, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan tugas bidang kesejahteraan rakyat   yang meliputi:
  2. Melakukan kegiatan penatausahaan arsip kantor desa
  3. Melakukan urusan surat menyurat
  4. Melakukan inventarisasai dan pengelolaan inventarisasi
  5. Melakukan urusan pemeliharaan sarana kantor desa
  6. Mempersiapkan rapat-rapat dinas dan upacara resmi di desa
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa yang sejalan dengan tugas pokoknya


Fungsi Kaur Umum:
  1. Menyusun program dan rencana pemerintah desa dalam rangka penyelenggaraan urusan umum meliputi : Ketatausahaan, perangkat desa, perlengkapan dan rumah tangga desa
  2. Penyusunan program dan rencana kegiatan dalam rangkapelayanan kepada masyarakat  dalam penyelenggaraan urusan umum
  3. Penyusunan data dan laporan penyelenggaraan umum
  4. Pelaporan , monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan umum


Keterangan:
Administrasi desa yang menjadi tanggung jawabnya  antara lain  mengerjakn buku-buku :
  1. Model A4 : Buku data aparat Pemerintahan desa.
  2. Model A7 : Buku agenda.
  3. Model A8 : Buku Expedisi.
  4. Model F2  : Buku Register.
  5. Model lain atas kebijakan Kepala Desa yang berkaitan dengan bidang Urusan Umum.

0 komentar:

luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

Posting Komentar